RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat anggota koperasi dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Rapat Anggota memiliki wewenang untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar;
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi.
Jika usulan tersebut didukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART Koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut dengan Rapat Anggota Istimewa.